Pada tahun 1959 sebuah rumah sakit didirikan di Muara Teweh dengan menempati rumah warga di Jl. Sengaji Hulu, yang kemudian di tahun 1960 berdiri menjadi RSUD. Tahun 1975 bangunan RSUD mengalami kebakaran dan selanjutnya dipindahkan ke lahan baru seluas 70.000 m2 berlokasi di Jl. Yetro Sinseng No.2 Muara Teweh, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah. RSUD Muara Teweh dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kabuapten Barito Utara.


Sejak tahun 1976 Komplek gedung RSUD Muara Teweh mulai dibangun dan direnovasi sejalan dengan kebutuhan penyediaan pelayanan kesehatan yang terus meningkat jenis dan volumenya. Saat ini RSUD Muara Teweh menempati 1 unit gedung baru berlantai 5 yang dilengkapi beberapa gedung penunjang terpisah, bertipe / kelas C dengan Surat Izin Tetap dari Kementerian Kesehatan RI No.472/Menkes/V/2008 tanggal 20/05/2008 dan Ijin Operasional No.440/001/DPMPTSP/2019 yang berlaku s.d Tahun 2024.




 

RSUD Muara Teweh ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan menerapkan pola keuangan BLUD sejak tahun 2015 berdasar Kep. Bupati BARUT No.188.45/543/2014 tentang Penetapan Status Pola Keuangan (PPK) BLUD pada RSUD Muara Teweh. Pelaksanaan pola BLUD diatur lebih lanjut melalui Perda Kab. BARUT No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan BLUD RSUD Muara Teweh.


Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No.22 Tahun 2015, RSUD Muara Teweh menjadi RS Rujukan untuk Wilayah Cakupan Regional III, yang meliputi 3 (tiga) kabupaten tetangga lainnya, yakni Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur. Sebagai rumah sakit rujukan regional, RSUD Muara Teweh terus berupaya untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan yang prima dan berstandar nasional bagi masyarakat di kabupaten Barito Utara dan sekitarnya.


Tahun 2017 RSUD Muara Teweh lulus Akreditasi Perdana sesuai Sertifikat Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) No.KARS-SERT/447/VIII/2017 Tanggal 25 Agustus 2017. Sesuai dengan kewajiban dan ketentuan kelas Akreditasi bagi Rumah Sakit dari Kementerian Kesehatan, RSUD Muara Teweh saat ini tengah mempersiapkan diri dalam pelaksanaan Survei Akreditasi Rumah Sakit untuk mencapai jenjang Akreditasi yang lebih tinggi hingga level sempurna.


 

Di tahun 2020 terbit Peraturan Bupati Barito Utara No.50 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas RSUD Muara Teweh, dimana pada pasal 2 ayat (1) dinyatakankan bahwa : “RSUD merupakan fasilitas pelayanan kesehatan milik daerah dengan karakteristik dan organisasi yang bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan daerah.” Perbup No.50 Tahun 2020 merupakan hasil adopsi dari ketentuan mengenai karakteristik organisasi rumah sakit umum daerah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.